News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT di Bengkulu

KPK Prihatin Terjadi Tiga Kali OTT di Bengkulu

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Suryana, tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017). Suryana adalah hakim Tipikor Bengkulu yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait penanganan perkara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Provinsi Bengkulu kembali dihebohkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim tindak pidana korupsi Dewi Suryana dan beberapa pihak lainnya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut ini kali ketiga Provinsi Bengkulu terjerat OTT yang dilakukan komisi antirasuah tersebut.

Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Maddari terkait proyek jalan.

Baca: Dua Versi Sosok Pegawai BNN Cantik, Keluarga Sebut Pintar Menyanyi, Kakak Ipar Bilang Matre

Febri mengaku prihatin dengan OTT yang kembali terjadi di Bengkulu tersebut.

"Untuk Bengkulu ini operasi tangkap tangan ketiga. Kita prihatin dengan apa yang terjadi di sana karena ada indikasi tindak pidana korupsi. Tetapi sebagai penegak hukum itu harus kita lakukan," jelasnya di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).

Febri mengatakan para pihak yang diamankan KPK telah tiba di Jakarta pada Kamis sore untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: Perilaku AM Keterlaluan, Ajak Anak Pertama Indria Kameswari ke Bar Saat Malam Idul Adha

Febri menjelaskan bahwa OTT itu dilakukan terkait adanya aduan mengenai suap pemberian hadiah kepada hakim dalam penangan kasus tipikor.

"Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk mengetahui perkara apa yang terkait dengan pemberian hadiah itu, pemberian keberapa, lalu apakah ada permintaan atau komunikasi dengan pihak lain. Nanti akan kami adakan konferensi pers," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini