Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkap ada proses tawar-menawar dalam kasus suap yang menyeret seorang hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Tawar menawar uang suap terjadi antara keluarga terdakwa korupsi Wilson dengan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Dewi Suryana.
Menurut Agus Rahardjo, tawar-menawar tersebut dilakukan untuk menentukan jumlah uang suap untuk mempengaruhi vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Keliatannya proses negosiasi lebih ketat. Ada informasi permintaanannya begini, permintaan diputus satu tahun saja. Tapi ada permintaan tambahan, ditambah Rp 50juta lagi, tapi dari pihak keluarga nggak nambah," tutur Agus, Jumat (8/9/2017).
Baca: KPK Periksa Lima Anggota DPRD Malang
Diketahui Wilson merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu.
Dia dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, diungkapkan Agus, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Menurutnya, pihak keluarga Wilson diduga menjanjikan uang sebesar Rp125 juta atas vonis tersebut.
"Sehingga putusan satu tahun tiga bulan itu, apa gara-gara tadi tidak menuruti kenaikan harga. Ini semua masih dikembangkan, diperdalam lagi," ujarnya.
Diketahui Hakim dan panitera yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK adalah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Hendra Kurniawan.
Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp125 juta dari pihak keluarga terdakwa perkara dugaan korupsi Wilson, Syuhadatul Islamy.
Uang itu disinyalir untuk mempengaruhi vonis perkara Wilson.