TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu nonaktif Dewi Suryana sempat membuang uang Rp40 juta.
Uang yang diduga suap tersebut dibuang oleh Dewi Suryana ke halaman belakang rumahnya, tepatnya di rerumputan, saat Satgas KPK hendak menangkapnya.
"Diduga uang tersebut sempat dibuang di bagian halaman belakang, karena pada pukul 02.00 dini hari, tim menemukan uang di antara rerumputan belakang rumah tersebut," ucap Febri, Jumat (8/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui, uang yang diduga suap itu diberikan oleh terdakwa Wilson yang perkaranya ditangani Dewi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, melalui koleganya Syuhadatul Islamy.
Wilson merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu.
Dia dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta. Namun saat putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Untuk meringankan vonis tersebut, diduga Wilson menjanjikan uang Rp125 juta kepada hakim Dewi melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Hendra Kurniawan.
Febri melanjutkan selain menyita uang Rp40 juta dari rumah Dewi, tim penyidik juga mengamankan uang Rp75 juta dari rumah Dahniar, pensiunan panitera pengganti PN Bengkulu.
"Saat ini uang Rp 75 juta itu sedang didalami, diperuntukkan untuk pembayaran kedua atau diperuntukkan pemberian kepada pihak yang lain," terang Febri.
Febri menambahkan, para pihak yang diduga terlibat dalam suap ini menyembunyikan pemberian uang untuk pembayaran membeli mobil.
Hal tersebut, diketahui dari kuitansi yang ditemukan dari rumah Dahniar. Penyidik menduga kuitansi tersebut menjadi salah satu alat untuk menyamarkan pemberian uang kepada hakim Dewi.