TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan tersangka kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung, setelah eksepsinya diterima hajelis hakim.
Namun setelah dinyatakan bebas pada Rabu (6/9/2017) siang, Alfian kembali ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada malam harinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik mempunyai pertimbangan sendiri mengapa Alfian ditangkap usai dinyatakan bebas.
"Itu sebagai subyektivitas penyidik ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/9/2017).
Argo menjelaskan, penyidik langsung menangkap Alfian karena khawatir dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Alfian tersangkut kasus dugaan ujaran kebencian. Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam akun Twitter miliknya, Alfian menulis bahwa 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Alasan Polisi Tangkap Alfian Tanjung Usai Dinyatakan Bebas