TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung mengaku tak akan memberikan bantuan hukum apa pun terhadap Dewi Suryana.
Sebab, hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu itu, ditangkap KPK karena terlibat suap.
Mahkamah Agung juga memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap Dewi Suryana dan panitera pengadilan.
Dewi ditangkap karena menerima suap untuk memberikan vonis ringan terhadap kasus korupsi surat dinas perjalanan fiktif.(*)
>