TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh ulama dan keturunan para raja Aceh menyampaikan penolakan terkait akan dibangunnya instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gampong Pande, Kutaraja, Banda Aceh.
Seperti diketahui, lokasi proyek IPAL milik pemerintah kota Banda Aceh itu merupakan kawasan situs sejarah.
Selain itu, lokasi tersebut masuk dalam areal cagar budaya seluas 61 hektare yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.
Diperkirakan ada ratusan makam masih berada di lokasi tersebut.
Kebanyakan makam-makam kuno di kawasan itu adalah milik para ulama yang diperkirakan pada abad 16 sampai dengan 18 masehi.
Bahkan lokasi ini ini juga menjadi peradaban perkembangan Islam di Asia Tenggara.
Terkait hal itu Anggota Tim Pemantau Otsus Aceh, Papua dan DIY DPR, Nasir Djamil akan menyampaikan memorandum penolakan tersebut kepada pimpinan DPR.
"Memorandum secara tertulis salah satunya akan disampaikan ke DPR,di DPR itu ada tim pemantau otsus Aceh, Papua dan DIY, diharapkan akan mendalami dan mungkin saja tim akan menyurati pihak-pihak terkait-terkait masalah ini," ujar Nasir, Senin(11/9/2017).
Pada Minggu (10/9/2017), Anggota Komisi III DPR ini menghadiri penandatanganan memorandum oleh keturunan para raja, majelis masyarakat adat aceh dan tokoh ulama
Dalam kesempatan tersebut, Nasir Djamil menyampaikan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus mendengarkan aspirasi masyarakatnya.
"Harus segera mendengar aspirasi ini dan tentunya harus ada upaya komunikasi untuk mendialogkan persoalan ini tidak ada pihak yang jalan masing-masing,"ujarnya.
Menurut Tokoh Muda Aceh ini, dirinya berharap ada moratorium sampai masalah aspirasi ini dikelola oleh pemerintah pusat dan Pemda.
Kata Nasir, sekecil apapun aspirasi yang disampaikan masyarakat harus didengar dan dibicarakan bersama-sama sehingga ada kemaslahatan.
"Karena tujuan pembangunan itu bukan hanya pembangunan fisik tapi pembangunan mental dan spritual karena kita harus ingatkan itu, masih banyak lahan lain kenapa kok tetap disini, itu yang harus dijawab oleh pemerintah," pungkasnya.