News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Hari Ini KPK Periksa Ketua DPR RI Setya Novanto Sebagai Tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (11/9/2017) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN).

Baca: Perampok Sadis di Salon Ini Sempat Tunjukkan Gelagat Mencurigakan Sebelum Beraksi

Dalam pemeriksaan ini, Setya Novanto akan diperiksa perdana sebagai tersangka di kasus korupsi e-KTP.

"Hari ini kami panggil SN sebagai tersangka," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri mengatakan penyidik telah ‎mengirimkan surat panggilan bagi Setya Novanto (SN) untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi e-KTP sejak minggu lalu.

Baca: Hari Ini BCA Masih Gratiskan Biaya Tarik Tunai Antarbank

Atas surat itu, Febri berharap ‎Setya Novanto kooperatif dengan KPK untuk diperiksa perdana sebagai tersangka.

Meski Setya Novanto telah melawan KPK melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Febri, ‎proses praperadilan adalah proses yang terpisah dengan penyidikan yang dijalankan KPK. Dia menegaskan penyidikan kasus mega korupsi akan tetap berjalan.

"‎Proses praperadilan yang berjalan tidak serta merta menghentikan penyidikan yang juga berproses di KPK karena tidak ada satu aturan hukum pun bahwa praperadilan harus membuat proses penyidikan ini berhenti sementara, karena itu kami akan jalan terus," tambah Febri.

Diketahui, Setya Novanto melalui Tim Advokasinya, Senin (4/9/2017) kemarin telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk majelis hakim yang menangani praperadilan yakni Hakim Chepy Iskandar.

‎Gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.

Sidang perdana praperadilan Setya Novanto akan berlangsung pada Selasa (12/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum ditahan. ‎Dia merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP. Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini