Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada yang unik ketika Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan kejaksaan yang dihadiri Jaksa Agung Prasetyo, Senin (11/9/2017).
Rapat yang seharusnya membahas kinerja Korps Adhyaksa tersebut justru membahas lembaga lain yakni Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: KPK Akan Minta Pendapat Pembanding Soal Naiknya Gula Darah Setya Novanto Novanto
Untuk diketahui hubungan antara KPK dengan DPR khusunya pansus Angket DPR untuk KPK tidak harmonis.
Meski hadir dalam RDP dengan Komisi III, pimpinan KPK emoh mendatangi undangan Pansus.
Pertanyaan tentang KPK tersebut dimulai oleh politisi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa yang juga merupakan ketua Pansus Angket DPR untuk KPK.
Baca: KPK Bawa Makan Hingga Colokan Listrik Sendiri Saat Rapat Dengan Komisi III
Agun meminta pendapat Prasetyo apabila kewenangan penyidikan dan penuntutan dipisahkan dari KPK. Agun juga menanyakan pendapat soal dirinya yang dituduh melemahkan KPK.
"Jadi, bagaimana KPK ke depan dalam pandangan Kejagung, betul-betul KPK, yang terhadap fakta ini problem. Bagaimana menjalankan kalau dengan lembaga lain benturan, itu fakta. Dalam pandangan, sebaiknya ke depan seperti apa? Dari sisi fungsi, dengan DPR akur," kata Agun.
Baca: KPK Geledah Dua Perusahaan Penyedia Alkes Terkait Kasus Suap Wali Kota Tegal
Selain Agun, pertanyaan soal KPK dalam RDP antara Komisi III dengan Kejagung juga datang dari politisi PDIP Risa Mariska.
Ia menanyakan soal supervisi KPK terhadapa Kejaksaan, serta menanyakan definisi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Baca: Saat Rombongan KPK yang Hadir Dalam Rapat Di Komisi III Diminta Memperkenalkan Diri
Tidak hanya itu persoalan menyangkut KPK yang ditanyakan kepada Jaksa Agung juga datang dari politisi PPP, Arsul Sani. Ia menanyakan. Bagaimana fungsi jaksa yang bertugas di KPK.
"Saya barang kali, mendapat pencerahan. Saya ingin memulai, pasal 270 kuhap, itu ditegaskan, pelaksanaan pengadilan, dilakukan jaksa. Salinan putusan kepadanya. Tapi Jaksa Agung, pasal 270 itu bukan pasal berdiri sendiri. Kewenangan eskekutor, tugas dan wewenang kelembagaan," katanya.
Pertanyaan-pertanyaan terkait KPK tersebut kemudian ditanggapi politikus Demokrat Benny K Harman.
Ia merasa heran pertanyaan terkait KPK muncul karena RDP dilakukan dengan Kejaksaan.
"Kesan saya ini kan rapat kerja dengan Kejaksaan Agung mestinya yang kita kupas tuntas itu kinerja Kejagung bukan kinerja KPK. Ada OTT terhadap Kejaksaan, menurut saya masalah di tubuh kejaksaan ini enggak selesai-selesai. Bagaimana kita mempersoalkan KPK kalau kemudian kejaksaannya masih seperti ini?" paparnya.
Usai RDP, Jaksa Agung mengaku tidak mengetahui mengapa pertanyaan terkait KPK ditanyakan kepadanya.
"Ya tanya sama DPR dong. Saya kan hanya melayani dan menjawab pertanyaan saja. Tapi sebelumnya kan sudah saya jelaskan kemudian berkembang seperti itu ya rasanya wajib bagi kita memberikan penjelasan sesuai norma-norma yang ada," katanya.