News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Akan Minta Pendapat Pembanding Soal Naiknya Gula Darah Setya Novanto Novanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak percaya begitu saja dengan surat yang disampaikan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marhan yang menyebut Ketua DPR, Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka korupsi e-KTP karena sakit.

Untuk memastikan kondisi kesehatan Setya Novanto, pihak KPK akan mengambil langkah dengan meminta pendapat kedua atau second opinion dari dokter.

Diketahui, Idrus Marham, Senin (11/9/2017) pagi menyambangi KPK menyampaikan surat dokter perihal kondisi Setya Novanto.

Baca: Gula Darah Setya Novanto Naik, Kata Idrus Marham Ada Implikasi Pada Fungsi Ginjal

Idrus Marham juga mengatakan, Setya Novanto saat ini sedang dirawat di RS Siloam karena gula darahnya naik usai berolahraga, Minggu (10/9/2017).

Gula darah itu menurut Idrus berimplikasi pada ginjal dan jantung Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, tim penyidik sedang mempertimbangkan sejumlah langkah untuk menyikapi ketidakhadiran Novanto.

Baca: Biro Hukum KPK Siap Lawan Setya Novanto di Sidang Praperadilan Besok

"SN (Setya Novanto) tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, penyidik KPK telah menerima surat tertanggal 11 September 2017 yang menyatakan yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sedang sakit dan diopname. Penyidik akan cek ulang apakah yang akan nanti dipanggil ulang jadwal kembali atau ada langkah lain yang dilakukan penyidik, sah secara hukum," tutur Yuyuk di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain mempertimbangkan untuk menjadwalkan pemeriksaan ulang, tim penyidik juga mempertimbangkan meminta second opinion kepada dokter lain terkait kesehatan Novanto.

Ini karena KPK memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk meminta dokter memeriksa kesehatan saksi ataupun tersangka.

"Surat akan dikembangkan oleh penyidik termasuk apa perlu second opinion. Nanti bisa diberikan IDI, KPK ada kerja sama dengan IDI. Penyidik akan melakukan langkah yang diperlukan yang sah secara hukum, termasuk pengecekan (kesehatan Novanto)," kata Yuyuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini