Saat itu, sejumlah penyidik KPK datang ke kediaman Probosutedjo untuk meminjam uang Rp5 miliar. Uang suap itu hendak dijadikan alat menjebak pegawai MA yang datang ke kediaman Probosutedjo.
Setelah penerimaan uang terjadi, Indra menyebut, para penyidik KPK bersembunyi di sejumlah sisi rumah, hingga melakukan operasi tangkap tangan terhadap para pegawai yang datang ke tempat tersebut.
Penangkapan pun dilakukan setelah oknum pegawai MA menerima uang Rp5 miliar yang disimpan di dalam boks yang ditaruh di atas meja.
"Mereka sembunyi-sembunyi. Ada di balik kursi dan meja. Ketika orang MA datang, langsung orang KPK mengambil uang untuk tangkap tangan," ujarnya.
Setelah penangkapan itu, Indra menyebut, uang Rp5 miliar milik Probosutedjo tidak pernah dikembalikan oleh KPK.
Padahal, KPK menyebut uang Rp5 miliar itu hanya dipinjam untuk menjebak hakim MA.
"Uang uang dipinjamkan tidak balik sampai sekarang. Saya tagih sebagai kuasa hukumnya waktu itu tapi tidak dikembalikan," ujar Indra.