News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Dukung Setya Novanto, SOKSI dan AMPG Gelar Aksi di Sidang Gugatan Praperadilan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) mendukung praperadilan Setya Novanto di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan massa dari kelompok Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) menggelar aksi simpatik di Depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

Berdasarkan pantauan Tribunnews, sejak pukul 09.00 WIB kedua massa aksi terus berdatangan ke depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kelompok massa SOKSI kompak mengenakan seragam berwarna merah, sedangkan kelompok AMPG kompak mengenakan baju loreng kuning hijau.

Kehadiran kedua kelompok ini untuk memberikan rasa simpatik dan dukungan untuk Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Setya Novanto yang menjalani sidang Prapradilan dalam kasus E-KTP.

Baca: BI Wajibkan Seluruh Jalan Tol Terapkan Transaksi Non-tunai Mulai 31

"Kehadiran untuk aksi simpati dan prihatin untuk mendukung Pak Setya Novanto dalam sidang," ucap Ketua Harian AMPG, Mustafa M. Radja, ditemui dilokasi.

Ia pun tak berencana masuk kedalan ruang sidang Setnov karena kehadirannya justru untuk memberikan dukungan dan mengamankan massa yang hadir.

Baca: Demi Bisa Miliki iPhone Terbaru, Pria Australia Ini Dirikan Kemah

Sementara itu, massa aksi yang terus berdatangan membuat jalan Ampera Raya tepat di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta terpantau padat.

Beberapa petugas kepolisian juga terus berjaga dan mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Baca: Smartphone Xiaomi Paling Anyar Ini Siap Jadi Pembunuh iPhone 8

Tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP Setya Novanto mengajukan Prapradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari hasil penyidikan KPK, Setya Novanto diduga ikut mengatur uang anggaran proyek E-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Selain itu, Setya Novanto juga diduga mengkondisikan pemenang lelang dalam proyek E-KTP bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 Triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini