Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dilaporkannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung dinilai sebagai upaya mengganggu penegakan hukum terhadap kasus e-KTP melalui cara membenturkan antar lembaga.
Hal tersebut diungkapkan Research fellow School of Transnational Governance di European University Institute, Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunews.com, Selasa (12/9/2017).
Baca: KPK Bakal Minta Pendapat IDI Jika Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan Kedua
"Itu bagian dari salah satu upaya menganggu penegakan hukum terhadap kasus e-KTP dengan cara mendisformasi dan membenturkannya dengan penegak hukum yang lain," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com.
Lebih lanjut ia menyebutkan disinformasi karena jika membaca dakwaan KPK terhadap Irman dengan teliti dan seksama maka posisi Agus Raharjo dan LKPP malah sangat jelas.
Baca: ICW: Harusnya Jaksa Agung Malu Mau Ambil Kewenangan Penuntutan KPK
Rekomendasi dari LKPP menurutnya malah meminta proses pengadaan E KTP harus hati-hati dan tidak sembarang.
"Jadi, pada bagian apa Agus Raharjo menyalahi hukum? Saya pikir itu tuduhan yang sangat mengada-ngada," katanya.
Agus Rahardjo dilaporkan bukan sebagai ketua KPK, melainkan sebagai ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) saat menangani proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Baca: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Setya Novanto Pekan Depan
Koordinator JIN Razikin Juraid mengatakan, pihaknya selama ini melakukan investigasi terkait proses lelang dan pengadaan. Ia melampirkan sejumlah bukti antara lain surat menyurat LKPP dari 2010 kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pengadaan e-KTP.
"Dari surat menyurat itu ada pernyataan Gamawan Fauzi (mantan Mendagri) juga yang bilang Agus terlibat. Tentu itu tidak bisa dipandang sepele," kata Razikin.