TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Heri Purnama melihat bahwa kendala untuk pencegahan korupsi di daerah Kalimantan Timur ialah daerah-daerah yang sulit dijangkau untuk melakukan sosialisasi.
"Sebagaimana paparan Kajati, di Kaltim ini sendiri banyak daerah-daerah yang sulit di jangkau untuk melakukan sosialisai pencegahan korupsi, jadi untuk saat ini masih di daerah yang mudah di jangkau saja bisa dilakukan sosialisasi tersebut," ujarnya saat pertemuan Tim Komisi III DPR dengan Kapolda Kaltim, Kajati Kaltim, Pengadilan Tinggi Kaltim dan perwakilan Civitas Akademisi Perguruan Tinggi di Kaltim, di Aula Kantor Polda Kaltim, Kamis (07/9/2017)
Bambang menuturkan, di Kaltim ada 823 Kepala Desa, dan belum semua Kepala Desa yang mengerti batasan-batasan penggunaan dana desa, karena kurangnya sosialisasi.
Dan menurut informasi dari Kepala Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Timur, sudah ada 5 Kepala Desa yang diproses hukum terkait penggunaan dana desa ini.
Dalam kunjungan kali ini, Komisi III DPR RI ke Kaltim adalah dalam rangka untuk mendapatkan masukan terhadap evaluasi program pemberantasan korupsi pasca reformasi, dan juga untuk mendapatkan informasi bagaimana tindak korupsi dan penanganannya di Provinsi Kalimantan Timur.