TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan dua poin yang harus dilakukan agar kasus kematian bayi Debora tidak terulang.
Pertama yakni penegakan hukum terhadap Undang-undang rumah sakit nomor 44 tahun 2009.
"Law enforcement dari UU RS perlu dikawal, perlu ditegakkan, diberikan punishment kepada RS yang belum mengikuti UU tentang RS, UU Nomor 44," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (12/9/2017).
Baca: Elektabilitas Tertinggi, PDIP Dapat Keuntungan dari Kinerja Jokowi-JK
Kedua, yakni dengan memaksimalkan peran Penerima Bantuan Iuaran Jaminan kesehatan (PBI-JK) yang berobat di rumah sakit swasta maupun negeri.
Karena hingga saat ini masih ada rumah sakit yang belum menjadi mitra BPJS kesehatan.
"Maksimalisi kepesertaan PBIJK RS Swasta maupun RSUD harus dicek ulang semuanya, maksimalkan proses ini dan perlu percepatan supaya kita bisa memastikan bahwa 92,4 juta yang sudah menerima KIS itu bisa menjamin kesehatan mereka, " kata Khofifah.
Baca: Tim Dokter DPR: Setya Novanto Dibawa ke Rumah Sakit karena Jatuh Saat Main Pingpong
Khofifah mengatakan pemerintah sudah menyiapkan perlindungan sosial dan kesehatan bagi warganya, terutama bagi warga kurang mampu.
Namun program pemerintah tersebut masih belum diterapkan oleh seluruh rumah sakit.
"Bahkan rumah sakit di Jakarta ada yang belum ikut PBIJK. " pungkasnya.
Baca: Misteri Pistol yang Membunuh Pegawai BNN Indria Kameswari
Sebelumnya bayi berumur 4 bulan Tiara Debora Simanjorang meninggal karena diduga telat mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Mitra keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.
Bayi malang tersebut meninggal karena pihak rumah sakit menolak merawat di ruang PICU karena uang yang disodorkan kedua orang tua bayi kurang.