Baca: ICW: Harusnya Jaksa Agung Malu Mau Ambil Kewenangan Penuntutan KPK
"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," ujar Prasetyo.
Pihak Istana menanggapi pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait usulan kewenangan penuntutan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dihapus.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan bahwa sikap Presiden Jokowi tegas tidak ingin KPK diperlemah.
"Ya seperti kita ketahui pada saat peresmian jalan tol di Mojokerto, Jombang, Presiden sampaikan bahwa kita semua berkewajiban untuk menjaga KPK agar KPK tetap baik, tetap kuat," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Tidak hanya sekali saja pernyataan Presiden Jokowi terkait penguatan KPK.
Saat melakukan kunjungan kerja ke bandung, Presiden Jokowi kembali menegaskan tidak ada niatan Pemerintah untuk mengubah kewenangan yang dimiliki KPK.
"Kemarin kebetulan saya juga mendampingi Presiden ke Bandung. Hal itu ketika disampaikan Presiden pada posisi, maka tidak ada keinginan sama sekali dari Pemerintah, dalam hal ini Presiden untuk mengubah kewenangan yang dimiliki oleh KPK," tutur Pramono.