News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Pengamat: Jaksa Agung Wajib Dukung Cita-cita Presiden Melalui Penguatan KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat politik Hendri Satrio.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio menegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo wajib mendukung cita-cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia melalui penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kejaksaan wajib mendukung cita-cita Presiden untuk menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia melalui penguatan KPK," kata Hendri Satrio kepada Tribunnews.com, Selasa (12/9/2017).

Hal tersebut disampaikan menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pentingnya mengawal dan memperkuat KPK yang jadi mentah akibat pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Baca: Laporkan Ketua KPK Ke Kejaksaan Agung Dinilai Sebagai Upaya Ganggu Penegakan Hukum Kasus e-KTP

Jaksa Agung sebelumnya menyebut sebaiknya kewenangan penuntutan KPK kembali ke Kejaksaan.

Berbedanya sikap Presiden dengan Jaksa Agung ini membenarkan kegelisahan Jokowi selama ini terkait lemahnya komunikasi antar lembaga negara.

Hendri Satrio mengatakan Presiden Jokowi berulang dalam dua tahun berturut-turut saat pidato tahunannya menyampaikan pentingnya komunikasi dan koordinasi antar lembaga negara.

Baca: KPK Bakal Minta Pendapat IDI Jika Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan Kedua

Untuk itu menurutnya, sebaiknya kejaksaan memperkuat komunikasi antara mereka dengan KPK.

"Dalam arti sebenarnya bukan penguatan hanya pada event perayaan saja," jelasnya.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017), Jaksa Agung HM Prasetyo menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada korps Adhyaksa.

Menurut dia, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.

Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.

Baca: ICW: Harusnya Jaksa Agung Malu Mau Ambil Kewenangan Penuntutan KPK

"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," ujar Prasetyo.

Pihak Istana menanggapi pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait usulan kewenangan penuntutan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dihapus.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan bahwa sikap Presiden Jokowi tegas tidak ingin KPK diperlemah.

"Ya seperti kita ketahui pada saat peresmian jalan tol di Mojokerto, Jombang, Presiden sampaikan bahwa kita semua berkewajiban untuk menjaga KPK agar KPK tetap baik, tetap kuat," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Tidak hanya sekali saja pernyataan Presiden Jokowi terkait penguatan KPK.

Saat melakukan kunjungan kerja ke bandung, Presiden Jokowi kembali menegaskan tidak ada niatan Pemerintah untuk mengubah kewenangan yang dimiliki KPK.

"Kemarin kebetulan saya juga mendampingi Presiden ke Bandung. Hal itu ketika disampaikan Presiden pada posisi, maka tidak ada keinginan sama sekali dari Pemerintah, dalam hal ini Presiden untuk mengubah kewenangan yang dimiliki oleh KPK," tutur Pramono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini