News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Sakit, Sidang Praperadilan Ditunda Satu Pekan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mendatangi gedung KPK untuk menyampaikan keterangan tidak hadirnya Ketua DPR Setya Novanto dalam pemeriksaan kasus korupsi KTP-el di Jakarta, Senin (11/9/2017). Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) karena sakit. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Hakim tunggal yang mengadili permohonan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto memutuskan untuk memundurkan waktu sidang selama satu minggu sehingga dimulai lagi pada hari Rabu, 20 September 2017 mendatang.

Pemunduran ini dilakukan menyusul adanya surat dari pihak KPK yang meminta penundaan selama tiga minggu karena ada keperluan administrasi yang belum dilengkapi.

Mendengar hal ini, kuasa hukum Novanto tidak sepakat dan meminta agar penundaan tidak terlalu lama.

"Kami tidak sepakat. Kami minta tiga hari. Waktu tiga minggu terlalu lama," kata kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana menanggapi pernyataan hakim.

Setya Novanto mengajukan praperadilan lantaran tidak terima dengan penetapan tersangka dalam kasus korupsi KTP-elektronik.

Baca: Setya Novanto Tersangka, Ajudannya Diperiksa

KPK menyangkanya melakukan persekongkolan dengan sejumlah pihak lain seperi Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Diah Anggraini dan sejumlah pejabat Kemendagri lainnya demi meloloskan penganggaran proyek ini.

Baca: Soal Pajak Profesi, Sri Mulyani Janji Akan Bikin Kebijakan yang Simpel-simpel Saja

Namun belakangan ternyata diduga terjadi suap secara masif di Komisi II DPR RI dan Kemendagri.

Sejauh ini, KPK telah membawa sejumlah pihak ke meja hijau. Di antaranya Irman dan Sugiharto yang telah divonis, Andi Agustinus, serta anggota DPR RI Miryam S. Haryani.

Korupsi ini diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Reporter: Teodosius Domina 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini