TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama sekitar tiga jam, Rabu (13/9/2017) Artalyta Suryani alias Ayin (pengusaha) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ayin yang menggunakan bluse putih itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan kepala badan penyehatan perbankan nasional.
Ditemui usai pemeriksaan, Ayin enggan membocorkan apa saja materi pemeriksaan yang kedua kalinya itu di KPK.
Ayin meminta awak media mengkonfirmasi ke pihak KPK.
"Saya sudah selesai diperiksa, tanyakan saja ke penyidik di atas. Semua sudah saya jelaskan ya," kata Ayin sambil masuk ke mobil mewahnya Alphard putih dengan nomor polisi B 1368 II.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan pada Ayin hari ini merupakan penjadwalan ulang pada pemeriksaan Selasa (5/9/2017) lalu.
Baca: Wiranto: Lapas dan Rutan Sudah jadi Sekolah Gratis Kejahatan
Diketahui Sjamsul Nursalim merupakan pemilik Band Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mendapat suntikan dana BLBI saat krisis melanda Indonesia pada 1997-1998.
Dalam kasus ini penyidik sudah banyak memeriksa saksi seperti mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Kemudian mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto hingga mantan Kepala BPPN Ary Suta..
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, Syafruddin yang diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun atas tindakannya menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul.