TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI yang juga Anggota Panja RUU Jabatan Hakim Arsul Sani mengatakan, banyak masukan yang bermanfaat pada saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda dan audiensi dengan pakar, termasuk adanya istilah baru dalam kinerja 5 tahunan yang berada di pasal 31.
Para akademisi mengusulkan istilah baru yaitu evaluasi profesi.
Hal tersebut mengemuka saat RDP Tim Komisi III DPR RI dengan Kapolda Provinsi Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Paulus Waterpauw beserta jajaran penegak hukum di Provinsi Sumut, dan rapat dengar pendapat umum dengan para akademisi guna mendapatkan masukan terkait RUU Jabatan Hakim.
Rapat dipimpin Ketua Tim Panja RUU Jabatan Hakim Trimedya Panjaitan (F-PDI Perjuangan), dan berlangsung di ruang Tri Brata, Gedung Kapolda Sumut, Jumat (8/9/2017).
"Saya kira ada beberapa masukan yang bermanfaat karena ada hal baru dan belum pernah kita dengar. Misalnya yang terkait dengan peran KY, itu mereka para akademisi meminta berhati-hati, artinya tetap ditempatkan dalam kerangka konstitusi,” papar politisi F-PPP tersebut.
“Yang kedua, tentang evaluasi kinerja 5 tahunan yang ada di pasal 31, mereka mengusulkan istilah baru yaitu evaluasi profesi. Karena yang harus dievaluasi terutama berkaitan dengan moralitas dan kepribadian," lanjutnya.
Sedangkan berkaitan dengan integritas hakim, anggota Panja RUU Jabatan Hakim Abdul Kadir Karding (F-PKB) mengatakan, dalam jabatan hakim masalah integritas sangat dibutuhkan, selain juga dibutuhkan orang yang bersih.
"Integritas dan bersih. Jadi sebenarnya seorang hakim itu yang paling penting integritas baru kapasitas. Pertama dia akan memutus menyangkut hidup orang, menyangkut hidup lembaga, menyangkut lingkungan dan menyangkut apa saja. Bahaya!," tutup politisi F-PKB tersebut.