News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Kewenangan Penyadapan Selalu Dipersoalkan, Ini Respons Wakil Ketua KPK

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) dan Alexander Marwata (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). Rapat kerja Komisi III dengan KPK tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di lembaga tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarief merasa heran kewenangan penyadapan KPK kerap dipermasalahkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Padahal, kata Laode, semua lembaga penegak hukum memiliki kewenangan penyadapan.

Hal itu disampaikan Laode seusai mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Baca: Cowok Indonesia Ini Laku Jadi Bintang Film Dewasa di Luar Negeri

Kewenangan penyadapan KPK sempat menjadi pembahasan dalam rapat. Komisi III menilai banyak potensi penyelewengan dalam penyadapan yang dilakukan KPK.

Namun, Laode menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 5 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyadapan tidak serta-merta menghilangkan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.

"Dan ini sudah diputuskan oleh MK bahwa itu (penyadapan KPK) tidak bertentangan dengan konstitusi. Tetapi MK memerintahkan kepada pemerintah dan parlemen untuk membuat UU khusus yang mengatur penyadapan ini," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Ia mengatakan KPK tetap membutuhkan kewenangan penyadapan dalam memberantas korupsi.

Sebab, lanjut dia, kewenangan penyadapan seperti di KPK juga dimiliki oleh lembaga pemberantasan korupsi di hampir semua negara.

Ia pun menegaskan, KPK selalu melakukan penyadapan sesuai dengan aturan yang berlaku. KPK juga tidak pernah menyebarkan hasil sadapan ke publik, kecuali yang terkait perkara dan didengarkan di pengadilan.

"Itu hasil penyadapan ini hanya berhubungan dengan kasus-kasus. Jadi siapa yang mendengarkan ya hanya penyelidik dan penyidik KPK dan ketika disampaikan ke pengadilan," ucapnya.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Pimpinan KPK Heran Kewenangan Penyadapan Selalu Dipermasalahkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini