TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amir Mirza (AMZ), tersangka kasus pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan kali ini, Rabu (13/9/2017) bukanlah pemeriksaan perdana Amir Mirza yang juga tangan kanan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno.
Sebelumnya pada Rabu (6/9/2017) lalu, Amir Mirza juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.
Baca: Penyanyi BCL Menjaga Mood Sepanjang Hari, Ini Yang Ia Lakukan
"AMZ, pengusaha atau wiraswasta, PT Trans Benua Galaxi Utama kami periksa sebagai tersangka di kasus suap Wali kota Tegal," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga akan mengkonfirmasi soal temuan kontrak, dokumen, hingga barang bukti elektronik yang berhasil disita penyidik dari ā€ˇpenggeledahan baik di Semarang maupun Tegal, Jawa Tengah.
Diketahui KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp 5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.
Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.