News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isu SARA

Kasus Saracen, Polisi Masih Pelajari Laporan Hasil Analisis PPATK

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu atribut Saracen, kelompok penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan hoax berbau SARA.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sedang mempelajari Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mengenai catatan transaksi keuangan yang dilakukan oleh kelompok Saracen.

"Itu kan masih dipelajari sama penyidik. Masih kita lihat sangkut pautnya kemana aja. Gak semua yang kita dapat, kita sampaikan, harus dipelajari semua," ujar Kanit V Subdit III Dittipid Siber AKBP Purnomo kepada wartawan di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).

Purnomo menjelaskan bahwa penyidik masih mempelajari satu-satu aliran dari 14 rekening tersebut.

Baca: Begini Rencana Awal Pelaku Pembunuhan Bos Garmen Sebelum Jasad Dibuang ke Sungai Purbalingga

"Harus dipelajari satu-satu uangnya ke mana saja, untuk apa. Kan enggak semuanya. Namanya rekening bukan hanya untuk itu saja, untuk pribadi dia juga ada, segala macam," tambah Purnomo.

Pihak penyidik memberikan hak kepada Asma Dewi untuk menyangkal pembuktian transaksi keuangan dari polisi. Namun penyidik akan memberikan bukti lain keterlibatan Asma Dewi dengan Saracen.

"Penyidikan kan masih berlangsung. Belom ada pengakuan dari masing-masing kan hak mereka untuk menyangkal. Penyidik nanti punya bukti bukti lain," jelas Purnomo.

Sebelumnya Tim dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Siber (Dittipidsiber) melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Asma Dewi.

Baca: Satu Pembunuh Pengusaha Garmen Dikenal Baik, Kondisi Ekonominya Kacau Sejak Dipecat

Asma Dewi ditangkap di rumahnya kakaknya yang menjadi anggota kepolisian di kompleks AKRI, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat (11/9/2017).

"Yang bersangkutan ditangkap, diduga melakukan tindak pidana ujaran kebecian sara dan penghinaan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017) kemarin.

Baca: Apakah Pil PCC yang Bikin Puluhan Pelajar Kejang-kejang Sejenis Flakka?

Sesuai KTP, Asma Dewi sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang beralamat di Ciledug Raya , Jakarta Selatan. Selama ini, Asma Dewi tinggal di Sulawesi Utara.

"Dia sendiri posting SARA di Facebook. Ya akun dia sendiri dan ada kerja sama dengan saracen itu," tambah Setyo.

Barang bukti yang disita dari tersangka adalah dua unit device dan postingan berbau SARA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini