News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT di Batubara

KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Batubara OK Arya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Rabu, ‎13 September 2017 kemarin, KPK melakukan OTT di wilayah Batubara, Sumatera Utara dengan mengamankan delapan orang.

Mereka yakni, Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen; Pemilik Dealer mobil di Batubara, Sujendi Tarsono; Kadis PUPR Pemkab Batubara, Helman Hendardy; dua orang kontraktor Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar; Staf Pemkab Batubara, AGS; pihak swasta, KHA; dan Sopir Istri OK Arya, MNR.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan OTT diawali pada ‎12 September 2017, dimana Bupati Batubara‎ OK Arya meminta Sujendi menyiapkan uang Rp250 Juta yang akan diambil oleh pihak swasta berinisial KHA di dealer mobil milik Sujendi di daerah Kota Medan, pada tanggal 13 September 2017.

Selanjutnya pada 13 September 2017, sekira pukul 12.44 WIB, KHA masuk ke dealer mobil milik Sujendi kemudian keluar lagi dengan membawa sebuah kantong plastik hitam.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Batubara Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

KHA lalu keluar dari dealer mobil dan Satgas KPK mengikuti pergerakan KHA hingg akhirnya KHA diamankan di sebuah jalan yang akan menuju Amplas. Didalam mobil tersebut, Satgas mengamankan uang tunai Rp250 juta dalam kantong plastik hitam.

"Kemudian Satgas membawa KHA kembali ke dealer mobil milik Sujeni. Dari dealer tersebut, KPK mengamankan Sujendi beserta dua karyawannya. Keempatnya dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk diperiksa," ucap Basaria, Kamis (14/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Berlanjut pukul 13.00 WIB, Satgas mengamankan kontraktor, Maringan Situmorang, dirumahnya di daerah Kota Medan. Menjelang Maghrib, tim Satgas kembali mengamankan seorang kontraktor lainnya yakni, Syaiful Azhar di kediamannya di daerah Medan Sunggal.

Tim terus bergerak, dan mengamankan Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Hendardy di ‎rumahnya di Medan. Sedangkan, di Kabupaten Batubara, tim yang berbeda mengamankan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen sekira pukul 15.00 WIB. OK Arya diamankan bersama Sopir istrinya, MNR di Rumah Dinas Bupati.

Dari tangan Bupati Batubara tersebut, tim menyita uang tunai Rp96 Juta.‎ Uang tunai tersebut diduga sisa dana yang disetor Sujendi kepada AGS, Staf Pemkab Batubara, atas permintaan Bupati sebesar Rp100 Juta.

Setelah itu, tim bergerak mengamankan AGS dirumahnya di Kabupaten Batubara. Dari lokasi, tim mengamankan buku tabungan BRI atas nama AGS yang berisikan uang transfer.

"Selesai diamankan kedelapan orang tersebut dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan awal lalu diterbangkan ke Jakarta," jelas Basaria.

Barulah pada Kamis (14/9/2017) pukul 01.00‎ WIB,

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini