TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim advokasi Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud, Bogor, berharap pemerintah tidak melakukan pembubaran terhadap pesantren tersebut, pada hari Minggu (17/9/2017).
Tim advokasi yang terdiri dari Pusat Bantuan Hukum Dompet Dhuafa, Social Movement Institute, Amnesty Internasional Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, mengkhawatirkan bahwa aksi pembubaran tersebut dapat menimbulkan trauma pada para santri.
"Bisa jadi justru pengalaman trauma itu lah yang meradikalisir mereka dan menjadikan mereka benci terhadap pemerintah, " ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffary Asa, saat kepada wartawan di Kantor Amnesty International Indonesia, Cikini, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Dirinya khawatir trauma tersebut akan berbekas kepada anak hingga dewasa.
Alghiffari menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah penutupan pesantren.
Pada kesempatan tersebut, tim advokasi meluruskan pemberitaan yang selama ini dilekatkan kepada Ponpes Ibnu Masud sebagai sarang teroris.
Sementara Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid menerangkan bahwa problem ini berawal dari peristiwa pembakaran umbul-umbul merah putih dipicu oleh seorang pengasuh santri berinisial MS pada tanggal 16 Agustus 2017.
Masyarakat langsung mendesak para pimpinan kecamatan untuk menutup pondok pesantren Ibnu Masud.
Baca: Bambang Soesatyo Sebut Indra Piliang Jadi Korban Pergaulan
Tekanan tersebut berpengaruh hingga saat musyawarah pimpinan kecamatan.
Dalam hasil dari musyawarah pimpinan kecamatan, tiga orang pengurus Ibnu Mas'ud menandatangani pernyataan akan membubarkan pesantren pada tanggal 17 September 2017.
"Kalau memang ada persoalan hukum dengan pembakaran umbul-umbul yang dilakukan oleh satu orang seseorang itu adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab perorangan," tegas Usman.
Tim advokasi berpendapat bahwa tindakan pembakaran yang dilakukan oleh MS merupakan tindakan individu dan di luar sepengetahuan para pengurus pondok pesantren.
Situasi tersebut tidak bisa disamakan bahwa perilaku satu orang mewakili kelompok dengan pembubaran pesantren.