Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana DPR memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena alasan belum berhasil mendatangkan Pimpinan KPK mengada-ada.
Hal itu disampaikan pengamat politik, Sebastian Salang kepada Tribunnews.com, Jumat (15/9/2017).
Menurutnya sejak awal DPR dan Pansus sudah mengetahui sikap Pimpinan KPK, tidak akan memenuhi panggilan Pansus.
Baca: Majlis Ormas Islam Indonesia Menentang Digelarnya Seminar Sejarah 1965
"Jadi alasan itu dipakai DPR untuk memperpanjang kerja Pansus sangat aneh dan memprihatinkan," kata Koordinator Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) ini kepada Tribunnews.com.
Menurutnya, Pansus masih belum menemukan atau mendapatkan apa yang mereka inginkan hingga sekarang.
Baca: Pakar: Jangan Sampai Perpanjangan Pansus KPK Hanya Untuk Ganggu Penyelesaian Kasus e-KTP
Karena itu, mereka berusaha mengulur waktu untuk mengakhiri kerja pansus.
"Kemungkinan Pansus juga kebingungan rekomendasi apa yang akan dibuat diakhir kerja pansus nanti," jelasnya.
Satu hal yang membuat DPR gusar imbuhnya, karena ternyata KPK tidak terpengaruh dengan kehadiran Pansus Angket.
Lebih lanjut menurutnya, sebaiknya DPR menyampaikan apa adanya hasil kerja pansus selama ini.
"Soal dipercaya atau tidak oleh publik hasil tersebut itu soal lain," katanya.
Sebab Pansus bekerja ada batas waktu dan konsekuensi anggarannya.
"Jika di perpanjang dan hasilnya sama sementara anggaran bertambah, DPR akan mendapat panenan kritikan dr masyarakat. Jadi DPR tidak perlu memaksakan diri," katanya.