News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Emir Moeis Sebut Keterangan Pirooz Tidak Sah Lantaran Proses Pengambilan Sumpah

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra mendampingi mantan terpidana kasus suap PLTU Tarahan, Emir Moeis usai mengajukan uji materi Pasal 163 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan narapidana kasus suap proyek PLTU Tarahan Lampung sekaligus politisi PDIP, Emir Moeis menyebut kesaksian konsultan Alstom Inc, Pirooz Muhammad Sarafi yang membuatnya dijebloskan ke tahanan tidak sah.

Emir Moeis menjelaskan keterangan Pirooz hanya dibacakan jaksa lantaran yang bersangkutan tidak pernah hadir ketika dipanggil ke persidangan.

Emir menyebut keterangan Pirooz tidak diambil sumpahnya sesuai keyakinan yang dianut Pirooz.

"Pirooz merupakan warga negara Amerika Serikat keturunan Iran yang diambil kesaksiannya di markas FBI di Washington DC. Dia mengambil sumpah menurut agama Kristen, padahal setahu saya dia penganut Islam aliran Syi'ah."

"Keterangan itu lah yang membuat saya dijebloskan ke penjara," ujar Emir usai mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017) didampingi Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum.

Selain keterangan yang tidak sah, Emir juga divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan dengan bukti berupa fotokopi dokumen kerjasama antara Pasific Resources Incorporate dan PT Anugerah Nusantara Utama (ANU) dalam bidang batubara.

"Oleh karena itu kami mengajukan uji materi Pasal 162 KUHAP tentang keterangan saksi dan barang bukti dokumen. Pasal itu tidak mengandung keadilan dan tidak juga mengandung kepastian hukum," tegas Yusril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini