TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung menilai ada intervensi lewat surat Fadli Zon yang disebut meneruskan aspirasi Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Akbar, status Fadli Zon sebagai Wakil Ketua DPR tidak bisa dihilangkan ketika menandatangani surat tersebut.
"Kalau kita lihat bahwa dia dalam posisi warga negara tentu dia punya hak, tapi dalam pada saat yang sama dia juga bisa lepas dengan posisi dia sebagai ketua DPR itu tidak bisa hilang sama sekali," kata Akbar kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).
Akbar bahkan mengatakan, surat itu sebagai upaya untuk mempengaruhi proses hukum.
"Itu bisa diartikan bahwa ada keinginan untuk mencampuri, ingin mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, kan kita menghormati KPK," kata Akbar.
Baca: Rendahkan Harkat Martabat DPR, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD
Mantan Ketua DPR ini kembali menjelaskan, jabatan Fadli Zon sebagai Wakil Ketua DPR melekat.
Apalagi melihat kedekatan Novanto sebagai Ketua DPR dan Fadli sebagai wakilnya.
"Apakah itu murni apakah ada intervensi di dalamnya jadi sulit dipisahkan dalam konteks kehidupan politik. Tapi saya mau lihat saudara Novanto tidak bisa lepas dari posisinya sebagai Ketua Dewan," kata Akbar.
Lebih lanjut lanjut Akbar berharap, supaya semua pihak menghormati proses hukum.
"Kalau saya menyarankan kita percayakan pada proses hukum jangan ada kesan kita ingin melakukan suatu langkah-langkah yang dikesankan ada konflik-konflik kepentingan itu yang harus kita hindari," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hani Tahapsari, mengantarkan surat yang ditandatangani Fadli ke kantor KPK, Selasa (22/9/2017) malam.
"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," ujar Hani di Gedung KPK Jakarta.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum.