News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Fadli Zon Surati KPK, Akbar Tandjung Bilang Ada Kesan Ingin Campuri Proses Hukum Setya Novanto

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung menilai ada intervensi lewat surat Fadli Zon yang disebut meneruskan aspirasi Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Akbar, status Fadli Zon sebagai Wakil Ketua DPR tidak bisa dihilangkan ketika menandatangani surat tersebut.

"Kalau kita lihat bahwa dia dalam posisi warga negara tentu dia punya hak, tapi dalam pada saat yang sama dia juga bisa lepas dengan posisi dia sebagai ketua DPR itu tidak bisa hilang sama sekali," kata Akbar kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).

Akbar bahkan mengatakan, surat itu sebagai upaya untuk mempengaruhi proses hukum.

"Itu bisa diartikan bahwa ada keinginan untuk mencampuri, ingin mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, kan kita menghormati KPK," kata Akbar.

Baca: Rendahkan Harkat Martabat DPR, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

Mantan Ketua DPR ini kembali menjelaskan, jabatan Fadli Zon sebagai Wakil Ketua DPR melekat.

Apalagi melihat kedekatan Novanto sebagai Ketua DPR dan Fadli sebagai wakilnya.

"Apakah itu murni apakah ada intervensi di dalamnya jadi sulit dipisahkan dalam konteks kehidupan politik. Tapi saya mau lihat saudara Novanto tidak bisa lepas dari posisinya sebagai Ketua Dewan," kata Akbar.

Lebih lanjut lanjut Akbar berharap, supaya semua pihak menghormati proses hukum.

"Kalau saya menyarankan kita percayakan pada proses hukum jangan ada kesan kita ingin melakukan suatu langkah-langkah yang dikesankan ada konflik-konflik kepentingan itu yang harus kita hindari," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hani Tahapsari, mengantarkan surat yang ditandatangani Fadli ke kantor KPK, Selasa (22/9/2017) malam.

"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," ujar Hani di Gedung KPK Jakarta.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum.

Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.

"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan dan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Hani Tahapsari.

Sidang perdana praperadilan Setya Novanto digelar Selasa pagi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, sidang ditunda karena pihak KPK selaku tergugat berhalangan dan meminta penjadwalan ulang.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum mengetahui perihal surat tersebut.

Novanto sebelumnya tak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK pada Senin kemarin. Alasannya, sakit.

KPK menduga Novanto ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini