Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencalonan terdakwa korupsi e-KTP, Irman sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ternyata saat dia masih berstatus tersangka dalam satu kasus di Kejaksaan Agung.
Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri menyetujui usulan tersebut untuk diserahkan kepada Presiden RI.
Proses pengusulan pejabat eselon satu didahului nota dinas dari sekretaris jenderal kepada menteri.
Nota dinas tersebut untuk mengangkat pelaksana tugas (Plt) karena pejabat definitif saat itu memasuki usia pensiun.
Baca: Politikus PKS: PSSI Harus Cabut Sanksi Terhadap Persib Bandung Soal Aksi Save Rohingya
"Sebelum kami ajukan nota dinas kepada bapak menteri, secara lisan sudah kami laporkan. Tidak mungkin kami lepaskan nota dinas atau surat tanpa menghadap terlebih dahulu, tanpa beritahu terlebih dulu," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014, Diah Anggaraini saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (15/7/2017).
Setelah Gamawan setuju, nota dinas kemudian diproses.
Baca: Alasan Pansus KPK Memperpanjang Masa Kerjanya Dianggap Mengada-ada
Pengusulan Irman tetap dilanjutkan karena baik Diah dan Biro Kepegawaian yang mengurus administrasinya tidak mengetahui jerat hukum terhadap Irman.
Diah menegaskan tidak mungkin akan melanjutkannya jika saja dirinya tahu mengenai status tersangka itu.
Irman dinilai sudah layak karena secara kepangkatan sudah senior.