News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT di Batubara

Kasus Suap Bupati Batubara Pakai Modus Lama

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan memastikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Batubara menggunakan modus lama.

Modus suap ini kerap digunakan sejumlah kepala daerah yang berhasil dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Ini modus sudah lama, banyak kepala daerah yang menjadi tahanan, memakai modus ini juga," kata Basaria Pandjaitan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Ia menjelaskan, modus lama yang kerap digunakan sejumlah kepala daerah itu memanfaatkan sistem teknologi informasi yang terbilang canggih.

"Lelang elektroniknya benar, tapi secanggih apapun alatnya, yang buat manusia juga," kata dia.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap proyek jembatan dan betonisasi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Baca: Saya Minum Tiga Butir PCC Rasanya Tenang Kaya Terbang, Pas Sadar Sudah Ada di RSJ

Basaria mengemukakan, lima orang tersangka itu, dua di antaranya adalah Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (OK) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemda, HH.

Kedua tersangka tersebut diduga menerima komitmen fee senilai Rp 4,4 miliar dari tiga proyek pembangunan yang dimenangkan oleh kontraktor MAS dan SAZ dengan nilai total Rp 44 miliar.

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (kemeja putih) dikawal petugas ketika terjaring OTT KPK, di Mapoldasu, Medan, Sumut, Rabu (13/9/2017). OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang diantara pejabat Pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek.Tribun Medan/Azis Husein (TRIBUN MEDAN/Azis Husein)

"Nilai yang diterima ini 10 persen dari total tiga proyek pembangunan. Dua pembangunan jembatan Sentang dan Sembanggung, satu proyek beton jalan," jelasnya.

Ia mengemukakan, semula tersangka atas nama MAS meminjam perusahaan PT GMJ dan PT T demi mengikuti tender.

Usai berhasil meminjam dua perusahaan tersebut, MAS melobi Bupati Batubara. Ia menjanjikan dana suap sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Uang suap lalu meluncur ke rekening STR, pemilik dealer mobil yang juga orang kepercayaan Bupati Batubara.

STR kemudian mencairkan dana kepada OK bila diperlukan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini