Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar sosialisasi sistem informasi partai politik (Sipol) kepada partai politik.
Uji coba hari ini merupakan yang ketiga kalinya digelar KPU.
Komisioner KPU, Hasyim Ashari mengatakan, uji coba Sipol yang digelar hari ini adalah untuk matangkan sistem informasi parpol.
Baca: Hidayat Nur Wahid Nilai Pansus Angket KPK Tidak Perlu Diperpanjang
Menurutnya, Sipol akan digunakan oleh KPU dan partai politik dalam rangka pendaftaran parpol peserta Pemilu.
"Jadi (Sipol) sebagai sebuah sistem akan relatif tertata, relatif matang dan kemudian nanti akan siap digunakan dalam pendaftaran parpol," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Baca: Berkas Penyidikan Dua Anggota Saracen Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan
Hasyim menuturkan, pada prinsipnya untuk penggunaan Sipol yakni diinput atau masukkan data sebagai persyaratan parpol sebelum pendaftaran parpol dibuka.
"Pendaftaran parpol itu dimulai pada 3 Oktober dan berlangsung selama 14 hari. Untuk itu parpol sebelum mendaftar harus menginput," katanya.