TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesekali Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mau mendengarkan masyarakat yang sudah frustasi dengan kelakuan mereka.
Research fellow School of Transnational Governance di European University Institute, Erwin Natosmal Oemar, mengatakan Pansus ini membuat kinerja parlemen tidak efektif dan memboroskan uang rakyat.
Apalagi ketika KPK sudah memutarkan rekaman terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani.
Pun DPR juga mengirimkan surat yang meminta penyidikan e-KTP untuk dihentikan.
"Publik sudah tahu agenda di balik pansus," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Jumat (15/9/2017).
Hal ini disampaikan menanggapi wacana Pansus Angket KPK ingin diperpanjang masa tugasnya.
Baca: Ini Tiga Skenario Jelang Berakhirnya Masa Kerja Pansus Hak Angket KPK Menurut Benny K Harman
Terlepas dari hal itu, kata dia, ada beberapa catatan lain terkait pansus.
Salah satunya dengan adanya Pansus mengonfirmasi adanya Kuda Troya di dalam KPK.
Catatan itu sangat penting bagi publik dan KPK untuk menutup celah tersebut sesegera mungkin.
Menurut dia, apa yang sudah dilakukan Pansus tidak satu pun yang menguatkan upaya pemberantasan korupsi.
Ia menilai Pansus gagal memahami dan tidak mempunyai ide yang jelas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya melihat Pansus lebih condong sebagi instrumen politik untuk menghentikan penyidikan kasus e-KTP," katanya.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu sebelumnya mengatakan, pansus akan melaporkan hasil kerja mereka dalam rapat paripurna DPR pada akhir September mendatang.
Dalam rapat paripurna itu, kata Masinton, pansus akan meminta persetujuan rapat untuk perpanjangan masa kerja.
Saat dikonfirmasi mengenai pembahasan di internal pansus, Masinton mengakui ada beberapa data yang harus didalami dan dikonfirmasi lebih jauh. Beberapa temuan yang perlu didalami di antaranya mengenai aset yang tersebar tidak hanya di Jakarta.
Selain itu, pansus juga akan mendalami perihal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.
"Nanti pansus akan melaporkan ke rapat paripurna. Rapat paripurna lah yang akan memberikan dan memutuskan apakah perlu diperpanjang atau tidak," kata Masinton di Jakarta, Kamis (14/9/2017).(*)