News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

PPP Minta Pansus Angket Tidak Usah Diperpanjang

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arsul Sani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai, masa kerja Panitia Khusus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu diperpanjang.

Namun dirinya ingin melihat hasil rekomendasi Pansus yang bakal berakhir tanggal 28 September 2017 besok.

"Kalau perpanjangan pansus PPP tentu kami harus lihat dulu laporan pansus. Tetapi kalau kami ikuti termasuk statement ketua pansus sendiri bahwa pansus sudah dapat 80 persen dari apa yang dicari diselidiki," kata Arsul kepada wartawan di kantor PPP, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).

Arsul yang juga anggota Pansus Angket ini menjelaskan, pihaknya tidak bisa langsung memutuskan bahwa Pansus tidak diperpanjang, tanpa melihat hasil rekomendasi.

Menurutnya, banyak keterangan yang sudah didapat dari KPK dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR beberapa hari lalu.

Baca: Rencana Perpanjang Kerja Pansus Angket, Zulkifli Hasan Bilang Sudahlah

Hal itu diharapkan Arsul bisa menjawab apa yang selama ini ingin didalami Pansus.

"Itu jalan tengah agar jangan memaksakan diri memanggil pimpinan KPK ke pansus yang akibatnya tidak produktif lah kita ini, jangan gonjang ganjing terus," kata Arsul.

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, soal rekomendasi PPP untuk pansus, sesuai dengan yang selama ini disorotinya, yaitu soal tata kelola keuangan KPK.

"Ini harus tegas KPK, tidak bisa KPK mengatakan bahwa saya ngga melaksanakan hasil audit BPK, karena berbeda pendapat dengan BPK," kata Arsul.

Lebih lanjut jika rekomendasi Pansus berujung pada revisi UU KPK, Arsul mengatakan PPP bakal mengambil sikap.

"PPP tidak alegeri dengan revisi, tapi kalau revisi membatasi hak hidup KPK kita menolak," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini