TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga tempat di Batu, Jawa Timur pada hari ini, Senin (18/9/2017).
Penggeledahan ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko pada Sabtu (16/9/2017) lalu.
Lokasi yang digeledah KPK yakni rumah dinas Wali Kota Batu di Jalan Panglima Sudirman, Sumberejo, Kota Batu, Jawa Timur dan Balaikota Among Tani (Kantor Pemerintah Kota Batu) di Jalan Panglima Sudirman, Pesanggrahan, Kota Batu, Jawa Timur.
Baca: Istri Setya Novanto Kirim Surat ke KPK, Apa Isinya?
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah atau kantor yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso, Kota Malang, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kantor tersebut merupakan PT Amarta, milik tersangka Filipus Djap.
"Penggeledahan dilakukan secara serentak oleh tiga tim terpisah. Untuk penggeledahan di Rumah Dinas sudah selesai. Dua lokasi lainnya masih berlangsung," terang Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Hanura: Prabowo Keliru Bedakan Pencitraan dan Kerja Nyata
Hasilnya dari lokasi rumah dinas, tim KPK menyita satu unit mobil Toyota Alphard.
Kemudian, menyita pula uang senilai 10.000 dollar AS dalam pecahan 100 dollar AS.
Febri menambahkan tim juga sedang melakukan penyitaan CCTV di Hotel Amarta terkait pemberian uang kepada Eddy Rumpoko.
Baca: Polisi Akan Bongkar Makam Pelajar Bogor yang Tewas Saat Duel Gladiator
Diketahui dalam OTT terhadap Wali Kota Baru, KPK menyita uang Rp 200 juta dalam bentuk tunai dari total nilai suap untuk sang wali kota. Uang Rp 200 juta itu disita di rumah dinas Wali Kota Batu.
Dalam perkara ini, Eddy dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan ditetapkan sebagai tersangka terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu tahun 2017 yang diduga diberikan oleh Filipus selaku pengusaha.