TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Teka teki molornya sidang 14 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tingkat III yang jadi tersangka kasus penganiayaan hingga tewas, masih menyisakan misteri.
Dalam dua kali masa sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yaitu pada 5 September 2017 dan 12 September 2017, para tersangka mangkir.
Akibatnya kasus ini terkatung-katung tanpa ada kejelasan. Beberapa pihak yang dikonfirmasi Tribun terkait kasus ini seolah kompak untuk bungkam.
Saat bertemu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di kediaman Jokowi di kawasan Sumber Solo, Minggu (17/9/2017), Jokowi yang biasanya ramah dan selalu menjawab pertanyaan wartawan, tak mengeluarkan sepatah katapun ketika ditanya soal kasus penganiayaan taruna Akpol.
Bahkan saat pertanyaan yang sama diulang, Jokowi tetap bungkam.
Baca: 14 Taruna Akpol Menghilang Jelang Sidang, di Lapas Juga tak Ada, Ini Kata Kalapas Kadungpane
Begitu juga dengan Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono. Tak seperti biasanya, Condro juga bungkam saat ditanya soal kasus itu. Padahal kasus ini ditangani jajaran Polda Jateng.
Condro yang ditemui di kediaman Jokowi, tak berkata sepatah katapun saat ditanya seputar perkembangan kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 taruna jadi tersangka pelaku penganiayaan berbuntut kematian terhadap taruna tingkat II Akpol Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mohammad Adam.
Terkait keberadaan para tersangka dan proses sidang etik di Akpol, Gubernur Akpol, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel juga bungkam. Kala dihubungi Tribun Jateng, pekan lalu, ia sama sekali tak memberikan respon.
Pesan yang dikirim Tribun Jateng melalui layanan short messages service (sms) maupun whatsapp (WA), tak dibalasnya.
Sementara, saat coba dihubungi melalui saluran telpon selular, hanya terdengar suara: tut... tut... tut..., tanda saluran tersambung. Hanya, sang empunya nomor ponsel tak mengangkat dan menjawab sambungan telepon yang masuk.
Padahal berdasarkan pengamatan Tribun, Gubernur Akpol beraktivitas menggunakan WA. Tertulis aktivitas online tapi tetap tak ada respon.
Sama halnya dengan Humas Akpol Kombes Pol Aluysius Lilik Darmanto, enggan memberi keterangan. "Jangan, soal itu saya tidak bisa menjawab. Takut ada yang salah, ya," kata Lilik.
Di sisi lain, jaksa dan penasehat hukum mengaku tidak mengetahui keberadaan mereka.
Biasanya saat berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, maka tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Kedungpane, Semarang. Namun, ke-14 taruna itu tidak ada di sana.
"Sampai sekarang, saya tidak mendapat laporan adanya titipan tahanan 14 taruna Akpol dari kejaksaan," kata Kalapas Kedungpane, Taufiqurrahman, kepada Tribun Jateng belum lama ini.
Menurut dia, tak semua tahanan kejaksaan wajib dititipkan di Lapas. Dikatakan, tak ada ketentuan yang mengatur kewajiban itu. "Itu kewenangan kejaksaan," ujar mantan Kalapas Cirebon itu. [Tim]