TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan untuk menuntaskan perkara tersebut, penyidik hari ini Selasa (19/9/2017) menjadwalkan pemeriksaan pada dua saksi.
"Untuk kasus TPPU tersangka ALS (Ali Sadli) penyidik hari ini memeriksa Lena Rumalia, sekretaris Yudy Ayodya Baruna dan Yudha Ayodya Baruna, auditor pada BPK," ungkap Febri.
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita empat unit mobil dari sejumlah lokasi terkait kasus tersebut. Kini keempat mobil itu ada dibawah penguasaan KPK.
Keempat mobil yang disita itu yakni Honda Odyssey, dua unit mobil sedan Mercedez Benz warna putih dan hitam, serta Honda CRV.
Selain menyita empat mobil, penyidik juga menyita uang senilai Rp 1,6 miliar dan memeriksa sembilan saksi.
Hingga kini, penyidik masih terus dalami keberadaan aset-aset lain yang diduga hasil tindak pidana korupsi.
Febri menambahkan penerapan pasal TPPU ini dilakukan penyidik untuk mengejar kepemilikan aset-aset yang terindikasi hasil kejahatan dengan pendekatan follow the money.
"KPK memastikan pasal pencucian uang ini akan diberlakukan terhadap seluruh kasus korupsi yang ditangani sepanjang ditemukan adanya aset tidak wajar yang terindikasi untuk menyamarkan aset hasil dari korupsi," tegas Febri.