News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besok, Sidang Praperadilan Setya Novanto Kembali Digelar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febri Diansyah

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok Rabu (20/9/2017) akan menghadapi Setya Novanto, tersangka korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Diketahui sidang ini sempat ditunda satu minggu dari sidang pertama pada Selasa (12/9/2017) karena KPK meminta waktu untuk mempersiapkan bahan di praperadilan nanti.

Lalu bagaimana kesiapan KPK menghadapi sidang besok? Menjawab itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pastinya KPK akan menghadapi sidang tersebut..

"Prinsip dasarnya tentu praperadilan akan kami hadapi, dan kami sangat berharap dalam proses praperadilan ini nantinya dihasilkan sesuatu yang bisa menguatkan upaya pengusutan kasus e-KTP," ucap Febri, Selasa (19/9/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri juga berharap agar hakim Chepy Iskandar yang memimpin sidang bisa memenangkan lembaga antirasuah tersebut.

Menurutnya, pihak KPK sendiri kini tengah melengkapi bukti-bukti atas dasar penetapan tersangka Setya Novanto.

Dikonfirmasi soal KPK yang pada sidang sebelumnya meminta waktu tiga minggu untuk melengkapi bukti-bukti.

Namun majelis hakim hanya memberikan waktu satu minggu. Menurut Febri hal tersebut tidak jadi masalah bagi KPK.

"Tentunya kami akan melaksanakan apa yang sudah jadi keputusan hakim. Persiapan itu kan banyak ya, mulai dari yang sifatnya teknis, ada yang sifatnya administrasi, ada yang sifatnya kebutuhan pemeriksaan ahli. Kita simak saja kondisi besok," terang Febri.

Diketahui Setya Novanto, melalui tim advokasinya mengajukan gugatan praperadilan‎ terhadap KPK di PN Jakarta Selatan atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Pengajuan praperdilan tersebut tercatat dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Nantinya, peradilan itu akan dipimpin oleh hakim Chepy Iskandar.

Meski berstatus tersangka, namun Setya Novanto belum dilakukan penahanan. Bahkan Setya Novanto juga belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

Dari dua kali panggilan sebagai tersangka oleh KPK, Setya Novanto tidak pernah hadir karena masih dirawat di rumah sakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini