LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo besok Rabu (20/9/2017) akan hadir di Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Mendes untuk bersaksi di persidangan kasus suap pada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait predikat wajar tanpa pengecualian Kemendes.
Baca: Besok, Sidang Praperadilan Setya Novanto Kembali Digelar
Dalam sidang itu, Mendes akan menjadi saksi untuk dua terdakwa Inspektur Jendral Kemendes Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes Jarot Budi Prabowo,
"Besok kami akan menghadirkan Mendes (Eko Putro Sandjojo). Selain itu kami juga mendatangkan auditor BPK, Andi Bonanganom," ucap Jaksa Penuntut KPK, Takdir Suhan, Selasa (19/9/2017).
Terpisah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan besok, jaksa KPK akan menggali soal apa yang diketahui oleh Mendes atas kasus tersebut.
Baca: Solo Karier, Dul-nya Ahmad Dhani Rilis Album ‘Kamu dan Aku’
Dalam penyidikan di KPK, Mendes juga pernah diperiksa. Usai pemeriksaan, Mendes mengakui pernah bertemu dengan auditor BPK yang berstatus tersangka di KPK.
"Untuk pemeriksaan saksi termasuk menteri tentu yang kami gali ya, apa yang dia ketahui. Misalnya terkait dengan kasus ini, sejauh mana pengetahuan dari menteri sebagai pimpinan tertinggi di kementerian tersebut," ujar Febri.
Diketahui pada persidangan sebelumnya, terungkap bila Mendes bersama Sekretaris Jenderal Kemendes Anwar Sanusi sempat bertemu auditor BPK Rochmadi Saptogiri.
Pertemuan Eko dan Anwar dengan Rochmadi terjadi pada 4 Mei 2017, beberapa hari sebelum penyerahan uang suap sebesar Rp240 juta oleh Sugito melalui Jarot kepada auditor BPK lainnya, Ali Sadli..