News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Periksa Enam Saksi untuk Tersangka Setya Novanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi memakai topeng Ketua DPR RI Setya Novanto dan poster di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017). Aksi tersebut menuntut KPK agar segera menahan Setya Novanto yang selalu mengkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (20/9/2017), kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Setya Novanto (SN) tersangka korupsi e-KTP.

‎Disaat yang sama, penyidik KPK juga tetap melakukan penyidikan di kasus ini dengan memeriksa enam saksi termasuk pula rencana memeriksa Setya Novanto di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini ada enam saksi yang dijadwalkan diperiksa, paling banyak berasal dari unsur swasta.

"Enam saksi yang diperiksa untuk SN, ada dari unsur swasta, PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan ibu rumah tangga," ujar Febri.

Enam saksi ini yakni Sakur Jamaludin, PNS bagian Umum Set Ditjen Dukcapil Kemendagri, Esther Riawaty Hari, ibu rumah tangga‎ dan Cyprus Anthonia Tatali juga dari swasta.

Baca: Pengamanan Ketat di Sidang Praperadilan Setya Novanto

Saksi lainnya ialah Deniarto Suhartono, Hadim dan Made Oka Masagung yang seluruhnya dari pihak swasta.

Sementara itu, Setya Novanto sendiri ‎sebelumnya, sudah sepekan penuh dirawat di RS Siloam Semanggi, Jakarta Selatan.

Lalu pada Minggu (17/9/2017) malam dipindah ke RS Premier Jatinegara dan menjalani operasi pemasangan karteter pada senin pagi, (18/9/2017).

Hingga saat ini, Setya Novanto masih menjalani perawatan dan pemulihan di RS Premier Jatinegara setelah operasi pemasangan ring di jantungnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Irman, Sugiharto, ‎Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto dan Markus Nari.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Di perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto masing-masing‎ sudah divonis tujuh dan lima tahun penjara.Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

Tersangka ketiga, Andi Narogong masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dua tersangka lainnya, Setya Novanto dan Markus Nari penyidikannya masih berproses di KPK dan belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka..

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini