News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Kuasa Hukum Nilai Janggal Pencegahan Setya Novanto ke Luar Negeri

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi memakai topeng Ketua DPR RI Setya Novanto dan poster di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017). Aksi tersebut menuntut KPK agar segera menahan Setya Novanto yang selalu mengkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pertimbangannya, Kuasa Hukum Setya Novanto yakni Amrul Khair Rusin menjelaskan pencegahan oleh KPK terhadap tersangka kasus E-KTP tidak berdasar hukum.

Pencegahan yang dimaksud adalah, pencegahan kepada tersangka Setya Novanto untuk melakukan kunjungan luar negeri dari KPK tertanggal 10 April 2017 lalu.

KPK saat itu beralasan, Novanto merupakan saksi kunci kasus E-KTP.

Novanto, kata Amrul, selama proses pemeriksaan sebagai saksi dari terdakwa kasus korupsi E-KTP Irman dan Sugiarto, selalu bersikap kooperatif.

Terlebih sebagai Ketua DPR, Novanto taat terhadap hukum dan undang-undang yang berlaku.

"Sehingga menurut hemat kami, pencegahan dari termohon kepada pemohon tidak beralasan hukum dan mengada-ada," kata Amrul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Baca: Kuasa Hukum Setya Novanto Sebut Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah

Dengan demikian, kuasa hukum meminta dalam surat permohonannya kepada pengadilan agar memerintahkan termohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Novanto.

"Meminta agar termohon mencabut pencegahan sejak putusan perkara ini diucapkan dalam hal berdasarkan pencekalan Setya Novanto," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini