TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pertimbangannya, Kuasa Hukum Setya Novanto yakni Amrul Khair Rusin menjelaskan pencegahan oleh KPK terhadap tersangka kasus E-KTP tidak berdasar hukum.
Pencegahan yang dimaksud adalah, pencegahan kepada tersangka Setya Novanto untuk melakukan kunjungan luar negeri dari KPK tertanggal 10 April 2017 lalu.
KPK saat itu beralasan, Novanto merupakan saksi kunci kasus E-KTP.
Novanto, kata Amrul, selama proses pemeriksaan sebagai saksi dari terdakwa kasus korupsi E-KTP Irman dan Sugiarto, selalu bersikap kooperatif.
Terlebih sebagai Ketua DPR, Novanto taat terhadap hukum dan undang-undang yang berlaku.
"Sehingga menurut hemat kami, pencegahan dari termohon kepada pemohon tidak beralasan hukum dan mengada-ada," kata Amrul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Baca: Kuasa Hukum Setya Novanto Sebut Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah
Dengan demikian, kuasa hukum meminta dalam surat permohonannya kepada pengadilan agar memerintahkan termohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Novanto.
"Meminta agar termohon mencabut pencegahan sejak putusan perkara ini diucapkan dalam hal berdasarkan pencekalan Setya Novanto," tegasnya.