TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Belum banyak masyarakat yang mengetahui persyaratan mengikuti lelang yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, masyarakat banyak yang tertarik dengan penawaran lelang barang sitaan murah itu
Berikut Warta Kota sajikan ketentuannya.
Baca: Ini Fakta-fakta Genjer, Sayurnya Kaya Gizi, Lagunya Identik dengan PKI
Berdasarkan website resmi KPK, yakni https://kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman/4062-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-149175, sejumlah persyaratan yang harus diselesaikan masyarakat sebelum mengikuti lelang.
Salah satunya, calon peserta lelang sebelumnya harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id atau menghubungi telepon 0211500991.
Dalam website tersebut juga diatur syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang baik langsung ataupun secara online.
Baca: Tangkap Pencuri Motor Kambuhan, Polisi Menyamar Jadi Driver Gojek
Selanjutnya, apabila telah melakukan registrasi, calon peserta lelang dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan KPK di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan (02125578300) ataupun KPKNL Jakarta III yang terletak di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Senen, Jakarta Pusat (02134835229).
Lalu, apabila calon peserta lelang ingin melihat barang lelang dapat menuju kantor KPK, kantor Rupbasan Jakarta Barat, kantor Rupbasan Jakarta Selatan dan Rupbasan Jakarta Pusat sejak Selasa (19/9/2017) kemarin.
Apabila telah yakin, peserta lelang dapat melakukan penawaran saat lelang dibuka di Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, pada Jumat (22/9/2017) mulai dari pukul 13.00 WIB. (Dwi Rizki)
Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Ini Syarat Ikut Lelang Mobil dan Barang Sitaan KPK