News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isu SARA

Hasil Tes Kejiwaan Tersangka Jasriadi Butuh Waktu Dua Hari

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JAS alias Jasriadi (32), ketua sindikat Saracen, kelompok penyebar ujaran kebencian dan hoax di media sosial, ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, pada 7 Agustus 2017.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jasriadi, ‎pimpinan kelompok Saracen telah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Dengan pengawalan penyidik, Jasriadi dibawa ke RS Polri Kramat Jati pada Rabu (20/9/2017) sore, hingga Kamis (21/9/2017) masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Selama di RS Polri Kramat Jati, Jasriadi diinapkan di ruang perawatan khusus tahanan.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan hasil tes kejiwaan akan keluar dalam satu atau dua hari kedepan.

"Tes Kejiwaan pada yang bersangkutan akan keluar dalam satu atau dua hari kedepan. Paling lambat minggu depan," kata jenderal bintang satu itu, dalam pesan singkatnya.

Rikwanto menuturkan pemeriksaan pada Jasriadi dilakukan karena Jasriadi sering memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Sehingga penyidik ingin memastikan apakah Jasriadi‎ terganggu secara mental karena ditahan atau memang sengaja mengaburkan apa yang dia ketahui bahkan kemungkinan adanya tekanan dari pihak tertentu.

"Selama di Rumah Sakit, dia juga dibantu oleh psikolog untuk mengetahui kesehatan jiwanya," kata Rikwanto.

Rikwanto menambahkan pemeriksaan kejiwaan penting dilakukan karena ‎ penyidik masih meyakini banyak keterangan yang bisa digali dari Jasriadi.

Baca: Kunci Menangkan Pilkada 2018 dan Pilpres 2019, Jangan Eksploitasi Isu SARA

Dikonfirmasi apakah selain Jasriadi, dua tersangka lain juga akan menjalani pemeriksaan kejiwaan? Rikwanto menjawab saat ini penyidik fokus ke Jasriadi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni JAS (32) yang berperan sebagai ketua ditangkap di Pekabaru, SRB (32) ditangkap di Cianjur, Jawa Barat dan MFT yang ditangkap di Koja, Jakarta Utara.

Mereka memasang tarif Rp 72 juta untuk menerima order menyebarkan konten ujaran kebencian atau berbau SARA di media sosial.

Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut yakni Grub Facebook Saracen News, saracen Cyber Team, dan Saracennews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini