TRIBUNNEWS.COM - Kepentingan masyarakat harus senantiasa menjadi tolok ukur dalam penentuan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas. Usulan Rancangan Undang-Undang yang akan memberikan dampak yang sangat luas bagi masyarakat, sudah selayaknya menjadi prioritas dalam penyusunan prolegnas tahun depan.
Demikian diungkapkan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa di sela-sela kunjungan spesifik Baleg di Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (19/9/2017).
Neng Eem mengatakan kunjungan Baleg ke daerah adalah untuk menghimpun aspirasi dari berbagai pihak dalam penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2018. Hal ini ditujukan agar legislasi yang dihasilkan DPR sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat banyak.
Menurutnya, berbagai masukan langsung dari masyarakat tersebut harus ditindaklanjuti dan disusun menjadi Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan urgensinya.
“Semua masukan dan aspirasi masyarakat yang sudah kita dengar, hendaknya kita pahami dan serap dengan baik, agar maksud dan interpretasinya tidak salah. Selanjutnya, aspirasi ini jangan hanya jadi catatan saja, tapi harus di-follow up sebagai bentuk respon kita terhadap masyarakat,” papar politisi PKB ini dalam keterangan persnya.
Dia menegaskan, penentuan Prolegnas RUU Prioritas 2018 harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena dua tahun ke depan ini, yaitu 2018 dan 2019, merupakan tahun politik dimana seluruh elemen masyarakat akan disibukkan dengan berbagai kegiatan politik.
“Karena itu, Baleg harus teliti dan jeli dalam menilai beragam usul Rancangan Undang-Undang yang ada, untuk kemudian ditentukan mana yang masuk prolegnas 2018 dan mana yang tidak,” ungkap Neng Eem
Selain menyerap aspirasi masyarakat sebagai bagian dari tugas persiapan penyusunan prolegnas prioritas, menurut Neng Eem, Pimpinan dan Anggota Baleg juga bertugas untuk melakukan sosialisasi terhadap Rancangan Undang-Undang, mensosialisasikan Undang-Undang yang telah diundangkan, dan melakukan pemantauan terhadap implementasi dari UU tersebut di masyarakat. (Pemberitaan DPR RI)