Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mengusulkan supaya hanya ada satu satuan khusus yang menangani kasus korupsi di tubuh Polri.
Hal ini menjawab pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri.
Sementara, Polri sendiri sudah memiliki Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) dibawah Bareskrim Polri.
Menurutnya dua satuan itu harus dilebur menjadi satu, baik dari aspek praktek, konsep atau mekanisme kerja.
Baca: Fahri Hamzah Ucapkan Terima Kasih Presiden Jokowi Tolak Permintaan Konsultasi Pansus Angket
"Ketika ada kebutuhan mau dibentuk densus itu berarti unit tipikornya harus bisa menyatu ke situ. Bisa dari mekanisme kerjanya. Apakkah ada yang di tataran praktis atau konseptual," kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, Komisi III DPR harus membahas masalah ini agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan kinerja atau menimbulkan pembengkakan anggaran.
Apalagi, Polri telah mengajukan dana untuk Densus Tipikor sebesar Rp 975 miliar lewat Komisi DPR.
Baca: Fahri Hamzah Kritik Langkah KPK Lelang Sendiri Aset Koruptor
"Ya ini kan proses ya. Nanti di komisi III tentu juga dibahas bagaimana supaya tidak overlap. Kami kan ada mekanisme anggaran, tidak boleh anggaran yang dobel atau overlap. Jadi menurut saya mestinya ini tidak terjadi. Harusnya ini tidak boleh terjadi," katanya.
Namun, Fadli enggan menduga kewenangan Densus Tipikor yang dibentuk Polri dalam memberantas korupsi tumpang tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
karena, sejatinya sejak awal Polri dan Kejaksaan Agung memang memiliki tugas pemberantasan korupsi.
Baca: KPK Sebut Gugatan Setya Novanto Soal Status Penyidik Tak Tepat
Fadli hanya berharap, kinerja Polri untuk memberantas rasuah supaya lebih ditingkatkan.
Namun, jangan sampai memicu persaingan dengan KPK dalam tugas memberantas korupsi.
"Tapi kan polisi kan memang punya tugas termasuk di pemberantasan korupsi juga KPK kan lahir juga karena dulu dianggap polri dan kejaksaan lemah dalam pemberantasan korupsi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pagu anggaran Kepolisian Republik Indonesia pada RAPBN 2018 sebesar Rp 77 triliun.
Namun, Polri meminta tambahan anggaran sebesar Rp 35,6 triliun, yang akan dialokasikan ke beberapa pos, yakni kebutuhan gaji dan tunjangan Rp 8,9 triliun, operasional Polri Rp 975 miliar, dan pembangunan fasilitas dan pengadaan peralatan sebesar Rp 25,7 triliun.
Hal itu terungkap pada saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI Kepala BNPT, Asrena Polri, Sekjen Komisi Yudisial, Sekjen Mahkamah Konstitusi, Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, PPATK, Sekjen Komnas HAM, Sekjen KPK, Sekjen DPD, Sekjen MPR, LPSK, dan Irtama BNN.
Rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017) itu membahas pagu anggaran mitra kerja Komisi III DPR RI pada RAPBN 2018.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mempertanyakan alokasi anggaran Densus Tipikor kepada Asrena Polri Bambang Sunar Wibowo.
Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri Tito Karnavian beberapa waktu yang lalu,Polri diminta untuk membentuk Densus Tipikor.
"Dari anggaran Polri itu, berapa anggaran untuk Densus Tipikor? Pendirian Densus di akhir tahun ini dan rencananya dioperasionalkan pada tahun depan," kata Bambang.
Menanggapi hal itu, Asrena Polri pun menjelaskan, Densus Tipikor akan menggunakan anggaran operasional Polri sebesar Rp 975 miliar.
Untuk fasilitas, juga akan menggunakan tambahan anggaran yang diusulkan Polri.