Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu dan Taufiqulhadi membawa lima koper berukuran sedang ke ruangan media center DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).
Keduanya menjelaskan bahwa isi koper adalah dokumen hasil kerja Pansus Angket KPK selama 60 hari.
Baca: Soal KPK, Anggota Pansus Angket Usulkan Pembekuan, Fahri Hamzah Minta Presiden Ambil Alih Tugas
"Kami akan melaporkan hasil 60 hari masa kerja Pansus Angket KPK dalam melakukan penyelidikan, temuan, dan laporan masyarakat," kata Masinton Pasaribu.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, Pansus Angket KPK sudah melakukan sejumlah rapat dan juga kunjungan ke lapangan.
"Panitia Angket menemukan beberapa hal, temuan signifikan berkaitan dengan empat hal: kelembagaan KPK, anggaran KPK, tata kelola sumberdaya manusia KPK, dan perihal penegakan hukum. Hasil temuan signifikan ini akan kami sampaikan dan laporkan pada rapat paripurna tanggal 28 September nanti," ungkap Masinton Pasaribu.
Baca: Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dan KPK Dihujani Interupsi
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, isi dalam koper tersebut berupa dokumen di antaranya terkait daftar aset sitaan KPK, sampai keterangan sejumlah pegawai KPK yang diangkat tanpa surat persetujuan atau pemberhentian dari institusi awal mereka bekerja.
"Ada daftar aset sitaan KPK yang sudah kami mintakan konfirmasi dari Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) dan sebagian aset yang disita itu tidak terdaftar di Rupbasan. Begitu juga dengan tata kelola rumah aman," terang Masinton Pasaribu.
Liputannya, lihat tayangan video di atas. (*)