TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani, menyatakan, sebelum menutup laman Nikahsirri.com, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti, melakukan kajian dan dialog, termasuk berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indoensia (MUI).
"Jumat itu kita lakukan kajian, termasuk mengajak dialog banyak pihak, mulai dari kepolisian. Termasuk (juga) kami lakukan konsultasi ke MUI," kata Semual di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9).
Setelah mengumpulkan bukti digital dan mendapatkan pertimbangan dari berbagai pihak, akhirnya Sabtu (23/9/2017) pihaknya membuat keputusan berupa pemblokiran situstersebut.
"Kami pantau saat ini dari Jumat pagi banyak sekali laporan dari masyarakat. Kami selidiki mengenai website itu. Kami koordinasi dengan Polda, (untuk) cari bukti-bukti digital. Kemudian Sabtu sore kami sampaikan ke operator untuk melakukan pemblokiran," tuturnya.
Baca: Edan! Syarat Peserta Lelang Perawan Minimal 14 Tahun, KPAI Duga Ada Potensi Eksploitasi Anak
Baca: Polisi: 2700 Orang Sudah Beli Koin Pertama untuk Lelang Perawan dan Lelang Perjaka
Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (24/9/2017) dinihari polisi menangkap pemilik situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi (49) di kediamannya di Bekasi. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengaku menemukan adanya unsur pidana pada praktik nikahsirri.com yang dikelolanya.
Polisi menjerat ayah tiga orang anak ini dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Dia juga disangkakan dengan Pasal 27, Pasal 45 dan Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Feryanto Hadi