TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LBH Jakarta angkat bicara mengenai pengepungan dan pengurasakan kantor oleh ratusan massa saat menggelar acara #AsikAsikAksi.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa mengatakan pengrusakan tersebut merupakan delik biasa.
Sehingga siapapun bisa melakukan pelaporan terkait adanya pengrusakan itu.
Baca: Polisi Patroli Cegah Warga dan Wisatawan Dekati Zona Bahaya Gunung Agung
"Sebenarnya kan pengrusakan bukan delik aduan ya, tapi delik biasa, setiap orang bahkan wajib melaporkan," ujar Alghiffari, saat ditemui di Gedung LBH-YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2017).
Bahkan aparat kepolisian yang berjaga atau melihat peristiwa pengrusakan itu pun bisa saja melakukan pelaporan.
Baca: Tsamara Amany Beberkan Alasan Berani Debat Fahri Hamzah
"Biasanya juga kalau ada polisi ya polisi bisa melaporkan," jelas Alghiffari.
Menurutnya, jika dilihat dari aspek hukum, maka kasus pengrusakan itu sudah bisa diusut oleh polisi tanpa harus menunggu adanya laporan.
"Jadi secara hukum sebenarnya tidak perlu lapor, polisi pun sudah bisa mengusut," tegas Alghiffari.
Baca: Panggil Aris Wahyudi, KPAI Dalami Keberadaan Situs Nikahsirri.com
Kendati demikian, jika polisi meminta pihaknya untuk membuat laporan, maka ia bersama anggota LBH dan YLBHI akan melakukan diskusi terlebih dahulu.
"Tapi kalau polisi minta, meskipun belum ada komunikasi langsung ke kita, kita akan diskusi," kata Alghiffari.