TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas Bupati Pamekasan Achmad Syafii.
Selain Syafii, berkas Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Salehhoeddin alias Margoni juga sudah rampung.
"Hari ini, dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan dua tersangka ke tahap penuntutan untuk selanjutnya siap sidang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (25/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Perjalanan Politik Pendiri Nikahsirri.com, Pernah Maju Pilkada Banyumas Tetapi Berakhir Pahit
Priharsa melanjutkan kedua tersangka itu siang tadi sudah diboyong dari Jakarta ke Surabaya untuk selanjutnya disidang di Pengadilan Tipikor Jawa Timur.
Dengan dilimpahkannya dua tersangka di kasus ini, maka masih ada tiga tersangka lagi yang berkasnya belum rampung.
Mereka yakni Kepala Desa Dasok-Agus Mulyadi, Inspektur Pemkab Pemaksan-Sutjipto Utomo, dan Kajari Pamekasan-Rudy Indra Prasetya.
Baca: Inilah Fakta-Fakta dari Akhir Perjalanan Situs Nikahsirri.com
'Kembaran' Shin Tae-yong yang Aslinya Tak Gila Bola, Suwito Sosok Mirip Pelatih Timnas U23 Indonesia
Breaking News: Ketum PSSI Resmi Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia!
"Berkas tiga tersangka lainnya akan segera dirampungkan untuk langsung disusulkan ke tahap penuntutan sehingga bisa segera sidang," tambahnya.
Diketahui kasus yang bermula dari OTT di Pamekasan terkait dana desa ini bermula dari adanya laporan oleh LSM ke Kejari Pamekasan.
Kepala Kejari Pamekasan, Rudi Indra diduga menerima suap untuk menghentikan penangnan kasus korupsi penyelewengan dana desa atas proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta.
Laporan itu sempat ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Baca: Rabu, Miryam Haryani Akan Diperiksa Terkait Laporan Dirdik KPK Aris Budiman
Namun diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang hendak naik ke tahap penyidikan.
Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pemekasan.
Akhirnya dilakukan penyerahan uang dari Kades agus dan Noer S melalui Sutjipto di rumah dinas Rudy Indra, Kajari Pamekasan.