News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Dalam Tempo 2 Bulan, Andi Narogong Dapat Bunga Rp 1 Miliar dari Konsorsium PNRI

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017). Andi Narogong didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWWS.COM, JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong terungkap meminjamkan uang Rp 36 miliar kepada konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) terkait pengadaan KTP elektronik.

Uang itu diserahkan kepada Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan.

"Di kemudian hari Andi meminjamkan uang ke PT Auadra. Jumlahnya Rp 36 miliar," kata Willy saat memberikan kesaksian untuk tersangka Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/9/2017).

Menurut Willy, pinjaman tersebut karena konsorsium PNRI tidak mendapatkan uang muka untuk proyek KTP berbasis elektronik itu. Uang itu kemudian ditransfer sekitar akhir tahun 2011.

Andi Narogong kemudian mendapatkan uangnya kembali selama dua bulan kemudian dan mendapatkan bunga Rp 1 miliar.

"Ditambah bunga Rp 1 miliar," ungkap Willy.

Adapun uang yang digunakan untuk membayar utang tersebut adalah berasal dari anggaran e-KTP setelah dicairkan.

Sekadar informasi, Andi Narogong adalah terdakwa korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Andi disebut adalah orang dekat Setya Novanto pada kasus yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini