Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Warga Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Kota Bekasi geger adanya penangkapan seorang warga bernama Aris Wahyudi alias AW (49).
Dia diamankan karena membuat situs nikahsirri.com yang berisi konten pornografi dan menawarkan lelang perawan serta menyediakan jodoh dan wali.
Baca: Wiranto Akui Ada Salah Paham antara Panglima TNI, Kepala BIN dan Kapolri Soal Pembelian Senjata
Catur Nur Setiadi (53), Ketua RW 10 di Perumahan TNI AU Angkasa Puri, menyaksikan penangkapan ayah tiga orang anak itu di rumah kontrakan AW di Jalan Manggis No, A-91, pada Minggu (24/9/2017) sekitar pukul 02.30 WIB. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Menurut dia, aparat kepolisian menemukan barang bukti AW membuat website nikahsirri.com untuk tujuan mengeksploitasi anak dan wanita. Barang bukti tersebut berupa koin mahar yang dipampang di situs tersebut terlihat tidak sopan.
Koin mahar berwarna emas di bagian pinggir dan perak di bagian tengah. Terlihat, seorang pria sedang bersenggaman dengan wanita.
Di seluruh tepi koin dipenuhi lambang bintang. Alat kelamin pria dan wanita itu tak terlihat karena tertutup paha dan lengan, namun, kedua payudara wanita terlihat jelas, lengkap dengan putingnya.
“Ada koin mahar gambar porno sama ada situs porno. Yang membuat resah persyaratan itu. Ada persyaratan yang nikah siri sama tes keperawanan,” tutur Catur, kepada wartawan, Minggu (24/9/2017).
Adanya bisnis ilegal yang disinyalir dilakukan AW membuat warga kaget. Sebab, sosok AW yang dikenal sopan terhadap warga tidak menimbulkan kecurigaan. Selama ini, warga mengenal AW sebagai pengusaha transportasi online berbasis aplikasi, UberJek.
Di rumah kontrakan yang sudah ditinggali AW selama tiga bulan terakhir juga tidak terlihat mencurigakan. Tidak ada orang asing masuk-keluar lingkungan itu.
Namun, warga sekitar gempar setelah situs nikahsirri.com ramai diperbincangkan. Situs itu di launching pada Selasa 19 September. AW, selaku pengelola situs juga mencantumkan alamat rumah.
“Kami tidak menyangka. Kami juga kaget. Soal nikahsirri.com, kami tidak tahu sama sekali. Jumat (warga mengetahui,-red), itu karena ada alamatnya,” kata Catur.
Setelah situs itu ramai diperbincangkan, warga sekitar resah. Mereka pun berencana untuk menggerebek tempat tinggal AW.
Namun, diurungkan karena belum ada barang bukti. Pada Sabtu (23/9/2017) pagi, pemilik rumah bersama dengan ketua RT setempat menanyakan hal itu kepada AW.
Mereka meminta agar situs itu diblokir, namun kata Catur, AW hanya menghilangkan alamat situs, tidak memblokir.
AW beralasan situs itu tidak hanya dia yang mendirikan, tetapi juga tujuh orang lainnya. Hingga akhirnya, pada Minggu dinihari aparat kepolisian menangkapnya.
Catur menjelaskan, sebanyak 15 orang aparat kepolisian berpakai preman mendatangi rumah itu.
Sebelum masuk ke rumah, mereka sempat menggedor-gedor pintu dan mematikan aliran listrik, namun tidak dindahkan. Akhirnya, belasan aparat kepolisian itu meloncat pagar, lalu, mendobrak pintu rumah.
Petugas membawa surat penangkapan mengamankan AW beserta istri dan seorang anaknya yang masih berumur 1,5 tahun.
Namun, belakangan istri dan anaknya dilepaskan karena tidak mengetahui sepak terjang suaminya. Sayang, istrinya tidak mau menjawab saat ditanyakan media.
“Tidak ada (perlawanan,-red). Dia tahu salah, yang datang pihak polda, ya sudah. Digeledah semua. Ada barang bukti yang diambil, laptop, printer, stempel Partai Ponsel sama ada topi Partai Ponsel, sama spanduk,” ujar Catur.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Adi Deriyan, mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah memiliki 2700 klien yang bergabung di situs nikahsirri.com sejak dilaunching pada Selasa lalu. Selama lima hari beroperasi, AW sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta.
“Dari informasi yang kami dapat dari rekan-rekan yang melaksanakan pemeriksaan sudah ada 2700 klien yang masuk ke situs itu setelah dilaunching,” ujar Adi.
Dia menjelaskan, apabila ingin bergabung di situs itu ada dua sebutan, klien dan mitra. Klien itu adalah orang-orang yang ingin menggunakan aplikasi, sedangkan mitra orang-orang yang mendaftarkan diri untuk siap dijadikan istri siri atau suami siri.
Setiap transaksi itu mitra mendapatkan 80 persen untuk melihat mitra wanita-wanita dengan token berbagai macam ada yang menilai dirinya dengan nilai 200 koin ada yang 300 koin. Setiap koin itu seharga Rp 100 ribu.
“Adapun klien harus bayar Rp 100 ribu untuk bisa bergabung ke situs itu. Si pemilik situs mendapatkan 20 persen atas setiap transaksi pembelian token-token tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan Pasal 4, Pasal 29, Pasal 30, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.